Pages

Friday

Syarat Mendirikan Bangunan Rumah Baru & Renovasi Rumah Lama

Setiap kali akan membangun sebuah rumah, ruko atau jenis apapun bangunannya harus memiliki ijin yang sering di kenal dengan sebutan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun sebagian masyarakat belum paham dengan pengajuan IMB baik syarat-syarat dan tahapannya.

Syarat mendirikan Bangunan Rumah Baru dan Lama

Saya akan ulas tahapan-tahapan dalam mengajukan IMB, tidak terlalu sulit asalkan anda paham dan mengikuti alur tahap demi tahap. Berikut Syarat IMB Untuk rumah tinggal :

1. TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
  • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) diajukan permohonannya kep Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Daerah setempat.
  • PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
  • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur Daerah setempat.
  • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
  • Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
  • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
  • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
  • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
  • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani 1 set,
  • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang   dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik) dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
  • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
  • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B 1 set,
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
  • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil)
  • Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
  • Pembayaran Retribusi dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
  • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
  • Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
  • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Kotamadya setempat.
  • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
  • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
5. PELAKSANAAN BANGUNAN .
  • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
  • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
  • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
  • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B
  • Kecamatan.
Demi kenyamanan dan kelancaran administratif rumah kita di masa yang akan datang, sebagai warga Negara yang baik, sudah seharusnya kita memiliki IMB untuk rumah kita.

0 comments:

Post a Comment