Saya akan ulas tahapan-tahapan dalam mengajukan IMB, tidak terlalu sulit asalkan anda paham dan mengikuti alur tahap demi tahap. Berikut Syarat IMB Untuk rumah tinggal :
1. TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
- Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) diajukan permohonannya kep Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Daerah setempat.
- PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
- Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur Daerah setempat.
- Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
- Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
- Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
- Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
- IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
- Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani 1 set,
- Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
- Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
- Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik) dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
- Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
- Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
- Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
- Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B 1 set,
- Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
- Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil)
- Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
- Pembayaran Retribusi dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
- Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
- Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
- IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Kotamadya setempat.
- Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
- IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
- Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
- Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
- Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
- Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B
- Kecamatan.
0 comments:
Post a Comment